Walhi: Buang Limbah Beracun Kejahatan Lingkungan
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 17 peti kemas, yang diduga berisi limbah beracun diturunkan dari atas kapal "Red Rock" yang ditahan oleh Lantamal VII Kupang pada Selasa (19/1).
"Ada 17 peti kemas yang kita turunkan dari atas Kapal, untuk mengecek keberadaan dari sejumlah limbah yang diduga beracun itu," kata Asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Sumbawa Barat Provovinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Masyhur Yusuf, kepada wartwan di Kupang, Kamis (21/1).
Ia menjelaskan, diturunkannya sejumlah peti kemas tersebut, bertujuan untuk mengetahui kebenaran dari berita yang menyatakan semua peti kemas itu adalah limbah beracun yang diduga akan dibuang di perairan NTT.
Satu per satu peti kemas diturunkan dan diperiksa oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat NTB, didampingi pihak PT. Pelindo III Kupang, pihak Meratus yang membawa sejumlah limbah tersebut, serta Lantamal VII Kupang yang pertama kali mengamankan kapal tersebut.
"Kita turunkan dulu, nanti diperiksa baru bisa disampaikan hasil pemeriksaannya," katanya, demikian seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang mengamankan sebuah kapal Tanker bernama "Red Rock" yang diduga membawa limbah bahan berbahaya dan beracun.
"Kapal itu kami tangkap karena diduga membawa limbah beracun yang diduga akan dibuang di perairan NTT ini," kata Asisten Operasi Komandan Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) M. Nazif kepada wartawan di Kupang.
Nazif menjelaskan, pihaknya sudah memantau kapal tersebut dari satelit, dan dari pantaun tersebut jalur pelayaran kapal tersebut, tidak melewati perairan NTT, sehingga pasca menerima laporan dari pemerintah NTB, pihaknya langsung menahan kapal tersebut.
Limbah beracun tersebut, merupakan, limbah milik PT. Newmont Nusa Tenggara yang dibawa oleh kapal milik Meratus tersebut.
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut kami langsung bergerak dan mendapatinya di perairan Laut Sawu menuju ke Kupang," katanya.
Sementara itu Kupang-Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecam rencana PT Newmont Nusa Tenggara, yang membuang limbah tambang ke laut.
Beruntung sebelum membuang limbah ke Laut Sawu, mereka ditangkap TNI Angkatan Laut dari Lantamal VIII pada Selasa (19/1) siang.
Direktur Walhi NTT Hery Naif, mengapresiasi tindakan cepat TNI AL yang dengan cepat membekuk kapal yang mengangkut limbah tersebut. “Buang limbah ke laut ini kejahatan lingkungan sehingga kami minta Kementerian ESDM mengevaluasi perusahaan ini,” katanya , seperti dikutip dari lintasntt.com, Rabu (20/1).
Ia menduga, selama ini perusahaan itu tidak memiliki tempat pembuangan (dam tailing) sehingga harus membuang limbahnya ke laut.
Ia mengatakan, bukti-bukti awal rencana pembuangan limbah ini hendaknya menjadi dasar hukum untuk proses hukum sehingga membuat efek jera kepada perusahaan. Karena mereka hnya ingin mendapatkan hasil tambang tetapi meninggalkan limbah beracun.
“Harus segera dilakukan audit lingkungan agar tidak timbulkan kerusakan yang lebih parah di NTB dan NTT,” katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...