Walhi Riau: Empat Perusahaan Kembali Bakar Lahan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan empat dari tujuh perusahaan di Riau yang sudah berstatus tersangka pada 2013, kembali melakukan aktivitas membakar lahan dengan kondisi lebih parah pada 2014.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 2013, tetapi masih melakukan perilaku seperti itu pada tahun ini. Betapa parahnya," ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Kamis (20/3).
Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2013 mencatat delapan korporasi membuka usaha di Riau, yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, dan PT Langgam Inti Hibrindo yang semuanya perusahaan sawit. Selain itu, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya, dan PT Bukit Batu Hutani Alam yang merupakan perusahaan tanaman industri.
"Baru satu perusahaan, yakni PT Adei Plantation, yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi belum jelas," kata Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid.
Bahkan, lanjut Riko, kondisi lahan terbakar atas konsesi yang mereka miliki justru lebih parah lagi, sehingga berdampak terganggunya kesehatan warga Riau yang berjumlah enam juta jiwa terutama ibu hamil, balita, anak-anak, dan lanjut usia.
Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa untuk menjerat para tersangka pembakar hutan dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa turun tangan, sudah menyatakan aparat hukum di Riau harus menegakkan hukum bagi pelaku, terutama korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar. Jangan hanya masyarakat kecil yang selalu dijerat," Riko menegaskan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (19/3), menyatakan hingga saat ini ada empat perusahaan terindikasi pelaku pembakaran lahan di Riau.
"Empat perusahaan yang terindikasi itu adalah TKW, RML, SG, dan RUJ," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Sudariyono.
Keempat perusahaan tersebut terindikasi sebagai pelaku pembakaran berdasarkan data satelit dan peta konsesi. TKW dan RUJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, sedangkan RML dan SG di bidang kelapa sawit.
Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diturunkan Kementerian Lingkungan Hidup sedang mengumpulkan bahan data dan keterangan.
"Tim sudah ke lokasi dan diberi waktu sampai September nanti sudah P21 (siap diajukan ke pengadilan, Red)," ia menambahkan. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...