Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 19:05 WIB | Senin, 14 Juli 2014

Wali Kota Bogor Bertekad Berantas Mafia Tanah

Wali Kota Bogor terpilih, Bima Arya Sugiarto masuk ke mobilnya usai melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/7). Kedatangan Bima untuk merevisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang sebelumnya telah ia berikan saat mendaftar menjadi calon wali kota. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan memberantas mafia tanah yang beroperasi di daerahnya.

“Prioritas kita memberantas mafia perizinan, ada indikasi oknum birokrat itu bermain proyek perizinan, jadi nyambi untuk mengeluarkan izin-izin (pertanahan), ini yang akan kita berantas,” kata Walikota Bogor Bima Arya di gedung KPK Jakarta, Senin (14/7).

Bima Arya datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekaligus bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa.

“Intinya Bogor secara serius akan berkoordinas dengan KPK untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana mencegah gratifikasi sampai semua level aparat pemerintahan camat-lurah, kita akan susun programnya karena gratifikasi ini yang menghancurkan pembangunan,” ungkap Bima.

Ia mengaku saat ini sudah ada beberapa kasus terkait izin tanah sedang diproses di Bogor.

“Mudah-mudahan ini jadi efek jera untuk semua karena mafia perizinan ini merusak kota. Ini kan kolusi antara pengusaha dan penguasa, sehingga tata ruang hancur lebur, kota tambah macet tambah kumuh,” tambah Bima.

Salah satu cara untuk mencegah tersebut adalah membuat proses perizinan dalam satu atap.

“Perizinan kita tarik menjadi satu atap supaya lebih transparan, supaya lebih bisa melayani warga lebih baik,” ungkap Bima.

Abraham Samad, menurut Bima pada kesempatan itu memberikan peringatan agar berhati-hati terhadap gratifikasi dan berhati-hati saat memberikan tanda tangan dalam surat-surat resmi.

KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana pemberian suap untuk mendapat rekomendasi dalam tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

KPK menangkap Yasin bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta salah satu pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Yohan Yap pada Mei 2014 lalu.

KPK mendapatkan uang Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti suap untuk Rachmat Yasin. Uang itu diduga adalah pemberian tahap terakhir karena sebelumnya Yasin telah menerima uang Rp 3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada PT BJA.

Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA, selanjutnya pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menyangkakan Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan terhadap Yohan Yap KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 250 juta.

Harta Bima Berkurang Setelah Jadi Wali Kota

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui bahwa hartanya berkurang sejak ia menjabat sebagai wali kota. “Harta justru berkurang, menjelang pilkada harta saya antara Rp 4-5 (miliar) sekianlah, sekarang berkurang menjadi Rp 3 miliar sekian karena ada uang tabungan yang berkurang,” kata Bima Arya di gedung KPK Jakarta, Senin.

Bima Arya baru menjabat sebagai Wali Kota Bogor selama tiga bulan sejak dilantik pada 7 April 2014 bersama dengan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

“Berkurang karena dua hal, pertama saat itu ada keperluan pilkada dan kedua selama 3 bulan ini gaji wali kota ya secukupnya. Banyak hal-hal yang menggunakan tabungan juga ketika menjadi wali kota ini,” tambah Bima.

Gaji Wali Kota Rp 6,1 Juta

“Walikota itu slip gajinya Rp 6,1 juta sebulan, memang ada biaya operasional sebesar Rp 30 juta per bulan tapi itu tidak boleh untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan operasional. Memang 3 bulan sekali juga ada semacam insentif dan retribusi tapi itu 3 bulan sekali,” jelas Bima.

Ia juga mengaku berani membuka sumber pendapatannya kepada masyarakat.

“Saya berani (membuka), kenapa tidak? Secara Undang-undang, kewajiban saya melaporkan itu 2 tahun lagi, tapi menurut saya setiap 6 bulan pun saya bisa melaporkan dan warga bisa mengakses dan silakan warga bisa melaporkan kalau ada dugaan Walikota Bogor punya aset-aset tertentu,” tambah Bima.

Pasangan Bima Arya-Usmar Hariman memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Bogor pada September 2013 dengan perolehan suara 132.835 (33,14 persen), mereka diusung PAN, Partai Demokrat, PBB, PKB dan Gerindra.

Perolehan itu hanya berbeda sedikit dibanding pasangan petahana Achmad Ru`yat Aim - Halim Hermana yang mendapat suara 131.060 (32,70 persen) dan diusung oleh PKS, PPP, dan Hanura. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home