Wali Kota Cimahi Atty Suharti Bungkam Diperiksa Perdana di KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti bungkam setelah menjalankan pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (8/12).
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu tidak berkomentar setelah diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, M. Itoch Tochija yang juga merupakan tersangka sekaligus mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode. Atty yang tiba sekitar pukul 13.01 WIB diperiksa selama kurang lebih empat jam untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan menerima hadiah atau janji atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi tahun 2017 senilai Rp 57 miliar.
Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka KPK pada hari Jumat (2/12) setelah diamankan dalam OTT pada hari Kamis (1/12) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. KPK telah mengamankan tujuh orang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap salah satu di antaranya Itoch Tochija, suami dari Atty Suharti.
Diduga pemberian suap terkait urusan proyek pembangunan melalui pengusaha dalam pemberian ijon terhadap Pasar Atas Baru di Cimahi dengan nilai komitmen sebesar Rp 6 miliar. Setelah dilakukan gelar perkara dengan menyita barang bukti berupa buku tabungan, KPK memutuskan status penyelidikan perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka, di antaranya, Atty Suharti, M. Itoch Tochija, Triswara Dhanu Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...