Wali Kota Cimahi Atty Suharti Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hari Jumat (27/1).
Atty Suharti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Itoch Tochija yang merupakan suami dari Atty terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat tahap II tahun anggaran 2017.
Wali Kota periode tahun 2012 sampai dengan 2017 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (1/12/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya. Diduga pemberian suap terkait urusan proyek ijon pembangunan dari seorang pengusaha dengan nilai komitmen Rp 6 miliar.
Atty tiba sekitar pukul 14.49 WIB dan tidak memberikan komentar.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...