Tiga TSK Suap Hakim MK Digelandang ke Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar digelandang ketahanan pada hari Jumat (27/1).
Ketiga tersangka di antaranya, Basuki Hariman, sekretaris Ng Fenny, dan Kamaludin mengenakan rompi tahanan setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam gelar jumpa pers di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (26/1).
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar periode tahun 2009-2011. Patrialis Akbar diduga telah melakukan tindak pidana menerima suap atau hadiah berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura terkait penanganan uji materi atau judicial review undang undang tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Keempatnya resmi ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana terhadap lembaga penyelenggara negara dalam penanganan permohonan judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 untuk mempelancar bisnis impor daging kepada pihak swasta.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...