Anggota Hakim MK Patrialis Akbar Digelandang ke Tahanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar digelandang ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Jumat (27/1).
“Saya dizalimi atas kasus ini. Sampai saat ini saya tidak menerima rupiah sepeser pun. Saya dijebak,” kata Patrialis Akbar saat keluar dari Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 00.41 WIB.
Patrialis meminta maaf kepada Mahkamah Konstitusi, dan mengatakan untuk tidak perlu takut atas kejadian itu, "Saya berharap MK tetap berjalan dengan sebaik-baiknya."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode tahun 2009-2011 itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis Akbar disangkakan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...