Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:15 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT

KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif (tengah), Basaria Panjaitan (kanan) dan juru bicara Febri Diasnyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah melibatkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari 11 orang yang diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura serta dokumen pembukuan perusahaan dan voucher mata uang asing serta draft putusan perkara. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan kemarin yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar yang diduga telah menerima suap atau hadiah dalam penanganan perkara uji materi atau judicial review.
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penetapan tersangka dalam OTT yang dilakukan kemarin dengan salah satu tersangka anggota hakim MK Patrialis Akbar.
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT
Wakil Ketua Basaria Panjaitan (kanan) memberikan komentar kepada awak media didampingi oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan juru bicara Febri Diansyah (kiri).
KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka dalam OTT
Suasana jumpa pers yang digelar oleh KPK terkait dengan penetapan tersangka dalam OTT yang dilakukan kemarin dengan salah satu tesangka anggota hakim MK Patrialis Akbar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif dan Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah dalam gelar jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (26/1).

“Ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, hakim MK PAK (Patrialis Akbar), BHR dari pihak swasta, NGF sekretaris dan KN, sementara tujuh orang lainnya sampai saat ini statusnya masih menjadi saksi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Basaria menambahkan, pada hari Rabu kemarin, KPK mengamankan KN di lapangan golf di kawasan Rawamangun, kemudian tim bergerak menuju kantor BHR di kawasan Sunter, Jakarta Utara beserta NGF dan enam orang karyawan lainnya.

Sekitar pukul 21.30 WIB tim penyidik KPK mengamankan PAK yang sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita yang diduga pemberi suap atau hadiah kepada PAK dalam penanganan permohonan uji materiil Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengurusan perkara BHR kepada PAK. Hal itu dilakukan untuk bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.

“Kasus ini terkait dengan penanganan judicial review undang undang tentang peternakan dan kesehatan hewan,” kata Basaria.

PAK diduga telah menerima suap atau hadiah berupa uang sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura setelah ada pembicaraan menyanggupi menangani uji materi Nomor 129/PUU/2016 supaya dikabulkan MK. Selain itu tim mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher mata uang asing serta draft putusan perkara.

 “Kasus ini terkait dengan judicial review undang undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. KPK menerima laporan dari masyarakat akan adanya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, lalu tim kita tugaskan,” kata Basaria.

Dari hasil penyelidikan, KPK telah meningkatkan status penetapan ke penyidikan. PAK dan KN sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu ketujuh orang lainnya sampai saat ini berstatus sebagai saksi. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home