Wali Kota Cimahi dan Suaminya Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya M.Itoch Tochija menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (31/3).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahun anggaran 2017. Tidak ada komentar yang disampaikan oleh keduanya saat ditanya oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan.
KPK telah menetapkan Atty Suharti sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis, 1-12-2016 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK telah mengamankan empat orang di antaranya, Atty Suharti, M. Itoch Tochija yang merupakan suami dari Atty Suharti, serta dua orang dari pihak swasta yaitu, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Keempatnya ditahan setelah KPK melakukan pengembangan perkara ke tahap penyidikan dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dari nilai komitmen fee proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 57 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...