Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 12:08 WIB | Kamis, 10 Oktober 2013

Walikota Tangsel Jenguk Suami di KPK

Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/10). Airin menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang ditahan KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, hari ini (10/10), menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardhana yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak.

"Saya hadir di sini menjenguk suami saya, nanti ya, saya masuk dulu," kata Airin saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.

Tubagus Chaeri Wardhana atau yang biasa disebut Wawan ditahan KPK sejak Kamis (3/10) setelah ditangkap di rumahnya di Jalan Denpasar VIII no 35, Kuningan Jakarta, saat penangkapan Airin diketahui sedang berada di Amerika Serikat.

Sedangkan kakak Wawan, Ratu Tatu (Wakil Bupati Serang) juga telah tiba lebih dulu dari Airin di gedung KPK untuk menjenguk Wawan.

"Nanti ya, setelah saya bertemu bapak," kata Tatu.

Ada sejumlah anggota keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menduduki jabatan pemerintahan di provinsi Banten dan tingkat pusat.

Mereka adalah Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR, Andhika Hazrumy (anak pertama Atut) sebagai anggota DPD dari Provinsi Banten, Ade Rosi Khairunnisa (Istri Andhika) yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Serang.

Selanjutnya Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut) menjadi calon anggota DPR, Tanto Warsono Arban (suami Andiara) menjadi calon anggota DPR RI, Heryani (ibu tiri Atut) menjabat Wakil Bupati Pandeglang, Ratu Tatu Chassanah (adik kandung Atut) yaitu Wakil Bupati Serang, Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut) menjabat sebagai Wali Kota Serang serta Airin Rachmi Diany (istri Tubagus Chaeri Wardhana) yaitu Wali Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya KPK juga telah mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013, Atut diduga ikut memberikan dana kepada Akil.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairunnisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaeri Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home