Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:55 WIB | Kamis, 10 Oktober 2013

ICW Usulkan Hukuman Akumulatif bagi Koruptor

Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. (Foto: antikorupsi.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengusulkan pemberlakuan hukuman akumulatif bagi pejabat negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga seorang koruptor bisa dihukum hingga ratusan tahun.

"Dengan hukuman sebanyak itu, seandainya mendapatkan keringanan atau grasi tidak akan berefek banyak. Misalnya saja dihukum 100 tahun, lalu mendapat grasi setahun atau lima tahun, kan hukumannya masih banyak," kata Emerson Yuntho dihubungi di Jakarta, Kamis (10/10).

Emerson mengatakan, hukuman akumulatif akan bisa memberikan efek jera kepada koruptor daripada hukuman selama ini rata-rata hanya divonis kurang dari sepuluh tahun.

Menurut Emerson, vonis sepuluh tahun tidak membuat koruptor takut. sEBAB, dengan uang yang dikorupsi, dia masih bisa menyuap aparat penegak hukum agar hukumannya dikurangi atau mendapat keringanan hukuman.

Emerson juga kurang setuju dengan adanya wacana hukuman mati bagi koruptor. Pasalnya, wacana tersebut pasti akan mendapat tentangan beberapa pihak, terutama para pegiat hak asasi manusia.

"Daripada hukuman mati, masih ada hukuman lain yang lebih tepat untuk koruptor yang bisa memberikan efek jera dan tidak menyangkut isu hak asasi manusia," tuturnya.

Kasus Taiwan

Emerson mengatakan hukuman akumulatif sudah diterapkan di Taiwan. Emerson mencontohkan pengadilan Taiwan yang memvonis Walikota Hsikang dengan hukuman 203 tahun penjara atas suap senilai 790.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp 30 juta.

Hukuman itu merupakan akumulasi dari 20 dakwaan. Dengan demikian, masing-masing dakwaan berbobot lebih kurang 10 tahun penjara.

Yu Wei-hsiang, nama walikota itu, terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor yang terlibat dalam beberapa proyek pemerintah.

Dari kejadian di Taiwan itu, Emerson mengatakan daripada klausul hukuman mati kepada terpidana tindak pidana korupsi, lebih baik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana didorong pada klausul hukuman akumulatif. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home