Wamen ESDM Ditangkap KPK Bersama Dua Orang dari Perusahaan Minyak Swasta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, ditangkap Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Selasa (13/8) malam, di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pukul 22:30 Waktu Indonesia bagian Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Rudi Rubiandini yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain dia ditangkap juga dua orang dari perusahaan minyak swasta.
Namun sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan tentang tindak pidana apa yang dilakukan Rudi bersama dua orang yang ditangkap itu. Disebutkan KPK tengah memeriksa mereka dan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pers malam ini.
"Memang benar, penyidik KPK melakukan tangkap tangan semalam, sekitar pukul 22:30 di rumah R, kepala SKK Migas," kata Johan Budi, di ruang konferensi pers Gedung KPK, pada hari Rabu ini (14/8), Jakarta.
Selanjutnya, kata Johan Budi, selain R yang ditangkap juga orang berinisial A (dari perusahaan swasta) yang berada di rumah R. Kemudian, KPK menangkap tangan seorang berinisial S di apartemen Mediterania, di tower H di Jakarta sekitar pukul 24:00 WIB.
Disita Uang dan Motor
Mengenai uang yang disita tim KPK, Johan Budi, mengatakan tim KPK sedang menghitungnya dan diperkirakan ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu, ada uang lainnya yang ditemukan KPK. Menurut Johan, KPK akan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan malam ini.
Sebelumnya, R diberitakan diamankan penyidik KPK bersama dua pejabat berinisial S dan E dari perusahaan minyak swasta. Tetapi kemudian, Johan Budi menerangkan bahwa hanya tiga orang yang ditangkap. "Yang dibawa ke KPK adalah tiga orang atas nama R, S, dan A. Kemudian ada dua anggota sekuriti dan satu supir. Jadi yang ada di KPK sekarang berjumlah enam orang, namun yang diduga keterkaitan kasus ada tiga, yaitu S, A, dan R," kata Jubir KPK.
Sejauh ini, tempat kejadian perkara tangkap tangan telah diberi garis KPK line. Selain itu, tim penyidik KPK menyita barang bukti yang diduga terkait tindakan pidana berupa uang senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar empat miliar rupiah. Juga disita sebuah Motor besar jenis BMW, serta sebuah tas warna hitam dengan sejumlah uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat (selain 400 ribu dolar yang sudah dihitung pada waktu ditangkap).
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...