Wamenag: Pornografi makin Marak dan Tak Terkendali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penyebaran akses pornografi di Indonesia kian marak dan semakin tak terkendali, sehingga perlu sejumlah upaya dilakukan guna mencegah peredaran pornografi di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Koordinator Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GT PPP), Wamenag mengatakan, berbagai aspek akan dilakukan untuk mencegah pornografi termasuk aspek edukasi. "Aspek edukasi bagi generasi yang rentan seperti anak-anak kita," kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (14/11).
Didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Zubaedi dan Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Ahmad Gunaryo, ia mengatakan, pemerintah akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta dijadwalkan pada 19 November 2013 bertema "Selamatkan Bangsa dari Pornografi".
"Rakornas ini diikuti berbagai pihak dari pemerintah, akademisi dan LSM," jelas Wamenag.
Melalui Rekornas itu, lanjut Wamenag, diharapkan ada cara yang lebih efektif untuk mengeliminir pornografi yang kini marak dan ada di berbagai media termasuk smart phone yang mudah dibeli masyarakat.
"Di negara lain untuk membeli handphone yang bisa membuka beragam fitur tidak bebas, khususnya bagi anak usia dibawah umur," kata Wamenag.
Sebenarnya, selama ini pemerintah telah berupaya melakukan penanganan dan pencegahan pornografi. Salah satunya berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, katanya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan di antaranya adalah pemblokiran situs pornografi serta kampanye dan sosialisasi internet sehat dan aman bekerja sama dengan beberapa lembaga sosial masyarakat yang peduli terhadap bahaya pornografi dan sejumlah tokoh agama.
"IT makin canggih, dihapus 100 muncul 200," ucap Wamenag prihatin.
Wamenag mengimbau semua pihak, terutama masyarakat, agar membantu pencegahan dan penyebaran pornografi ini. Mulai dari rumah, para orangtua harus berperan aktif. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat.
Ia mengatakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2012. Gugus ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan Perpres tersebut, Ketua GT PPP adalah Menko Kesra Agung Laksono, sedangkan ketua hariannya Menteri Agama Suryadharma Ali. Anggotanya antara lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Saya sebagai Koordinator Sub Gugus, kata Wamenag Nasaruddin Umar. (kemenag.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...