Wapres: Presiden Tak Tergesa-gesa Lantik Kapolri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Kamis (15/1) siang telah menyetujui usulan penunjukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menggantikan Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Namun sampai saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan jadwal pelantikannya.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan Presiden tidak tergesa-gesa melantik Kapolri.
“Ya kita akan mempelajari dulu keputusan DPR itu macam mana,” kata Wapres di Jakarta, Kamis (15/1) sore.
Apabila surat dari DPR itu diterima hari ini, menurut Wapres, pemerintah juga akan mempelajari terlebih dahulu.
Wapres mengingatkan, Presiden butuh waktu untuk mempelajari surat dari DPR-RI itu sebelum pemerintah mengambil keputusan. Namun ia memastikan, keputusan yang diambil pemerintah adalah keputusan yang baik buat bangsa ini.
Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari surat dari DPR-RI, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, tergantung kapan datangnya surat dari DPR.
Namun saat ditanya soal detail yang ingin dipelajari oleh pemerintah, Wapres mengaku belum tahu. “Ya kita belum tahu juga, karena apa isinya itu kan. Apa kriteria DPR (meloloskan), diktumnya apa,” katanya.
Secara terpisah Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin Sidang Paripurna DPR-RI dalam pengambilan keputusan pengangkatan Kapolri baru menggantikan Jenderal Sutarman mengatakan, pimpinan DPR-RI segera mengirim surat persetujuan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada Presiden Jokowi.
“(Surat persetujuan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan, Red) sedang dibuat, siang ini (dikirim ke Presiden Joko Widodo, Red),” kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Kamis (15/1). (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...