Wapres: Tentara Aktif Tidak Boleh di Sekjen KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif tidak boleh menjabat sebagai pegawai di Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau Sekjen, tentara aktif tidak boleh (menjabat). Tentara aktif yang boleh menjabat itu terbatas seperti Kementerian Pertahanan dan Lemhannas, tetapi tidak semua juga, seperti di sini (Sekretariat Wapres) tidak boleh tentara aktif," kata Wapres Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menjelaskan anggota TNI yang ingin mendapatkan jabatan di Setjen KPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu sehingga statusnya kemudian berubah menjadi warga sipil.
Sementara itu untuk menjadi penyidik di KPK, Wapres mengatakan anggota TNI tidak dapat menjabat posisi tersebut karena UU mengatakan penyidik KPK berasal dari Kepolisian RI dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh pihak KPK agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga tersebut.
"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan Sekjen," katanya kepada wartawan, seusai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri di Kupang, NTT, Kamis (7/5).
Moeldoko menjelaskan, ia sendiri memberikan anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KPK, namun menurutnya jika salah satu prajuritnya masuk maka status dari anggota itu akan pensiun dan tidak bekerja sebagai TNI lagi.
Dia juga menambahkan, baik jabatan sebagai sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK.
"Ini kan demi kepentingan negara, namun jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," ujarnya.
Moeldoko membantah jika dipilihnya prajurit TNI untuk masuk dalam struktur KPK, bukan untuk menyaingi anggota kepolisian yang selama ini menjadi penyidik dalam KPK, namun hal ini merupakan tugas dari semua lembaga demi negaranya.(Ant)
Editor : Sotyati
Kapal KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Berikan Layanan Keseh...
PORT MORESY, SATUHARAPAN.COM-Kapal Rumah Sakit KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991, yang tergabung dala...