Warga Arab dan Kuwait Disebut Danai ISIS
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Arab Saudi dan Kuwait menyetujui untuk mematuhi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menghentikan bantuan dana bagi Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) setelah empat warga mereka disebutkan dalam daftar hitam oleh badan internasional itu.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi resolusi pada hari Jumat (15/8) yang dimaksudkan untuk melemahkan NIIS, sebuah kelompok sempalan Al-Qaeda yang telah merebut wilayah Irak dan Suriah dan menyatakan kekhalifahan, serta sayap Al-Qaeda lain di Suriah, Front Nusra.
Para pejabat Barat percaya bahwa negara Teluk yang kaya itu, Arab Saudi dan Kuwait telah menjadi sumber utama pendanaan untuk militan Islam Sunni melawan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.
Situs berita Al Arabiya, menyebutkan bahwa Muslim Sunni Arab Saudi adalah pendukung utama pemberontak terhadap Al-Assad yang merupakan anggota sekte Alawit dari Islam Syiah dan sekutu Syiah Iran yang merupakan musuh bagi Riyadh. Arab sendiri disebutkan berhati-hati untuk dukungan langsung negara kepada kelompok-kelompok moderat.
Riyadh tahun ini menyatakan NIIS atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front Nusra sebagai kelompok teroris. Pernyataan itu berarti bisa dijatuhkan hukuman penjara kepada mereka yang memberi dukungan moral atau material kepada dua kelompok ini. Arab juga telah memobilisasi ulama mereka untuk berkhotbah menentang memberikan sumbangan pribadi ke militan.
ISIS telah lama masuk daftar hitam oleh Dewan Keamanan PBB, sementara Front Nusra dimasukkan dalam daftar hitam awal tahun ini. Kedua kelompok itu dimasukkan sesuai sanksi PBB terhadap Al-Qaeda.
Media massa di Teluk, seperti disebutkan Al Arabiya menyebutkan bahwa dua orang yang masuk daftar hitam itu adalah warga negara Arab Saudi di Riyadh yang terkait dengan militan Islamis, dan dua lainnya warga negara Kuwait.
"Kuwait akan mematuhi Resolusi PBB No 2170 itu dan melaksanakan semua ketentuan," kata Duta Besar Kuwait untuk PBB, Mansour Ayyad al-Otaibi, dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita negara KUNA, hari Sabtu (16/8).
Larangan Danai Teroris
Di bawah resolusi PBB yang dikeluarkan hari Jumat, enam orang dikenakan larangan perjalanan, pembekuan aset dan embargo senjata internasional. Atas perminta para pakar PBB, mereka didakwa melanggar pemantauan Al-Qaeda sesuai sanksi Dewan Keamanan PBB. Mereka harus melaporkan dalam 90 hari dengan ancaman terkait perekrutan dan pendanaan untuk ISIS dan Front Nusra.
Duta Besar Arab Saudi untuk PBB, Abdullah al-Mualami, juga mengatakan Riyadh "berkomitmen untuk mengimplementasikan" resolusi PBB itu.
Arab Saudi dan Kuwait baru-baru ini memperketat undang-undang yang bertujuan mencegah warga negara terlibat dalam konflik di negara lain dan pengkhotbah masjid diperintahkan untuk mematuhi kebijakan pemerintah selama khotbah mereka.
Pemerintah Kuwait bulan lalu memerintahkan asosiasi kesejahteraan masyarakat non-pemerintah untuk tidak terlibat dalam politik dan menutup cabang beberapa asosiasi.
Meneteri urusan Keadilan dan Islam, Kuwait mengundurkan diri pada bulan Mei setelah seorang pejabat senior Amerika Serikat mengatakan bahwa dia telah menyerukan jihad di Suriah dan mempromosikan pendanaan bagi terorisme.
Di Arab Saudi, pengadilan Syariah Islam telah mengeluarkan serangkaian putusan untuk memenjarakan orang yang pergi ke luar negeri atau mengumpulkan dana untuk militan Islamis.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...