Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 19:37 WIB | Jumat, 25 Oktober 2013

Warga Asing di Tangerang Meningkat, Disinyalir Ilegal

Aparatur gabungan dari Pemkot Tangsel menggelar OYK untuk memeriksa kartu identitas setiap warga. (Foto: kabar6.com)

TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yusuf Ismail memprediksikan Warga Negara Asing (WNA) dan Ekspatriat yang bermukim di wilayah Tangsel jumlahnya dipastikan terus bertambah.

“Sepanjang tahun (2013) ini diperkirakan jumlahnya bertambah hingga menjadi 1,350 orang asing,” kata Yusuf Ismail kepada wartawan media lokal di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (24/10) kemarin.

Menurut Kepala Disdukcapil, pada 2012 lalu jumlah ekpatriat yang resmi terdata telah mencapai 1.294 jiwa berdasarkan data kepengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dari ribuan WNA itu, di antaranya: 148 jiwa asal Korea Selatan, 130 jiwa asal Inggris, 80 jiwa warga Jepang, dan 67 lainnya berasal dari Australia. Sementara sisanya berasal dari berbagai negara di penjuru dunia.

"Mereka mayoritas bekerja sebagai guru, ada pula dipekerjakan di kantoran," ungkap Yusuf Ismail yang memperkirakan masih banyak WNA belum mengurus dan mengantongi SKTT di Tangsel.

Yusuf Ismail juga mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Kependudukan yang berlaku di Kota Tangsel, setiap WNA yang bermukim di Kota Tangsel wajib mengurus dan mengantongi surat SKTT. Sesuai ketentuan itu juga, bagi setiap warga ekspatriat yang terlambat mengurus SKTT selama dua pekan dapat dikenai sanksi dengan sebesar Rp 500 ribu per jiwa.

"Sebenarnya tak harus WNA yang harus mengurus segala urusan administrasi kependudukan di Kota Tangsel. Melainkan sponsor atau pihak yang membawanya ke sini," tambah Yusuf. (kabar6)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home