Warga Minta Eksploitasi Mangan Terbesar di TTS Dihentikan
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Warga Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi demo menolak eksploitasi dan penyerobotan lahan mangan di daerah itu.
Aksi yang digelar ratusan orang di Gedung Kantor DPRD NTT, Jumat (29/1) itu menuntut agar PT Soe Makmur Resources (SMR) segera menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Warga menuntut segera menghentikan aktivitas penambangan karena dinilai bahwa pihak PT SMR telah melakukan penyerobotan secara sepihak untuk melakukan aktivitas pertambangan di tanah ulayat yang kini masih dalam proses hukum.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian dan masih dalam proses hukum sebagai lahan sengketa antara beberapa orang pemilik lahan sebagai ahli waris, namun aktivitas tambang di lokasi masih terus dilakukan.
“Bukit-bukit yang sebelumnya dipenuhi hutan dan lahan pertanian milik masyarakat dibabat habis oleh PT SMR. PT. SMR melakukan penyerobotan lahan milik warga setempat, karena itu kami minta segera hentikan proses tambang,” kata Soleman Nesimnasi, salah satu pemilik lahan.
Soleman mengatakan perusahaan tambang mangan terbesar di Kabupaten TTS itu melakukan penyerobotan lahan miliknya. Sebelumnya pihak PT. SMR mencoba untuk melakukan negosiasi untuk mengolah lahannya untuk tambang, namun ia tidak mau lahan yang berupa bukit dan lahan pertanian dijadikan tempat tambang, karena masih mau dikelola untuk dijadikan kebun.
“Kami belum pernah sepakat untuk menyediakan lahan tapi PT SMR langsung menyerobot dan melakukan aktivitas tambang di atas lahan milik kami,” kata Soleman.
Kuasa Hukum PT SMR, Andreas Siregar mengatakan bahwa mereka mendapatkan izin resmi dari pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini gubernur karena mangan merupakan milik pemerintah, bukan masyarakat.
Meskipun lahan itu masih dalam proses hukum namun pihaknya tetap melakukan aktivitas penambangan, dan jika suatu saat kasus itu sudah memperoleh putusan hukum tetap mengenai pemiliknya yang sah maka mereka akan melakukan kompensasi ganti rugi lahan yang ditambang dengan memperbaiki untuk dijadikan lahan pertanian dan perumahan meskipun telah habis ditambang.
PT SoE Makmur Resources (SMR) adalah perusahaan yang melakukan pertambangan batu mangan terbesar di Kabupaten TTS pada 2008. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Desa Supul, Kecamatan Kuatnana dengan luas lahan sekitar 4.550 hektare.
Pada tahun 2011, PT SMR sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 39/KEP/HK/2010 tanggal 28 Januari 2010 mulai memperluas wilayah kerja yang meliputi wilayah administrasi Desa Supul, Noebesa, Lakat, Tubumonas, dan Nobi-Nobi. Sejak tahun 2008 hingga 2015 PT SMR mengekspor jutaan ton batu mangan ke Tiongkok dan negara lainnya.
Baca juga:
- Sebut Gereja Halangi Investasi, Setya Novanto Dituntut Minta Maaf
- PMKRI: Kesejahteraan Masyarakat NTT Tidak Tergantung Tambang
- Setya Novanto Minta Maaf Bilang Gereja Halangi Investasi NTT
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...