Waspada Money Laundering, Bappebti Perketat Nasabah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence/CDD) guna mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti pada 18 Mei 2016 itu dibuat dengan mengadopsi rekomendasi dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), dikenal juga sebagai Rekomendasi 40+9 FATF.
Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
“Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bappebti Bachrul Chairi, di Jakarta, hari Senin (23/5).
Bachrul menambahkan, peranan Pialang Berjangka dalam menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif diharapkan dapat mengurangi atau mencegah perdagangan berjangka sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Dewasa ini produk, aktivitas, dan teknologi informasi di bidang perdagangan berjangka berkembang semakin kompleks. Seiring dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran meningkatnya peluang produk-produk perdagangan berjangka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan,” katanya.
Ada beberapa pokok peraturan yang diperkenalkan di Perka Bappebti Nomor 2 tahun 2016. Pertama, penggunaan istilah Customer Due Diligence (CDD) untuk menyempurnakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
Kedua, kewajiban pialang berjangka untuk menyusun, memastikan, menerapkan, dan mematuhi pedoman ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah.
Ketiga, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (risk-based approach) dalam penerapan Program APU dan PPT, sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, politically exposed persons, nasabah berisiko rendah, menengah, dan tinggi.
Dengan ditetapkannya Perka Bappebti ini, Bachrul mengimbau agar seluruh pialang berjangka mengimplementasikan seluruh ketentuan yang ada dalam Perka. Pialang berjangka yang tidak patuh terhadap Perka Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti.
Sedangkan jika pialang berjangka tidak melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (TKM), maka akan dikenakan sanksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bappebti akan segera melakukan sosialisasi bersama dengan PPATK sebagai persiapan dalam rangka penilaian oleh FATF kepada penyedia jasa keuangan di bidang perdagangan berjangka komoditi pada bulan Juni 2017.
“Hal ini merupakan komitmen industri perdagangan berjangka agar bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang pada akhirnya akan mendukung iklim investasi Indonesia di mata dunia,” katanya.
Editor : Eben E. Siadari
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...