Loading...
RELIGI
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:33 WIB | Jumat, 26 September 2014

WCC: Lagi, 8 Negara Ratifikasi Traktat Perdagangan Senjata

• Total ada 53 negara meratifikasi ATT.
• WCC terus berjuang supaya makin banyak negara dan produsen senjata meratifikasi ATT.
Sidang PBB yang membahas tentang Perjanjian Perdagangan Senjata (Foto: satuharapan.com).

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Delapan negara telah menambah jumlah negara yang telah meratifikasi Traktat Perdagangan Senjata (Arms Trade Treaty/ATT), dalam pertemuan tingkat tinggi pekan ini, di PBB. Berarti sudah berjumlah 53 negara, dan termasuk dari hasil lobi yang telah dilakukan oleh beberapa anggota Dewan Gereja Dunia (WCC) telah meratifikasi perjanjian tersebut, dan akan mulai berlaku pada akhir 2014.

Konflik bersenjata di Timur Tengah, menyebabkan para pemimpin dunia berkumpul di New York.

"Setiap hari kita melihat berita, dan diingatkan, akan kekuatan dan keefektifan ATT," kata Sekum WCC Rev Dr Olav Fykse Tveit. "Kehidupan manusia dan martabat manusia, merupakan hadiah besar Allah untuk kita, yang saat ini telah babak belur oleh kekerasan bersenjata di banyak tempat. Mengontrol perdagangan senjata merupakan persyaratan untuk menghentikan teror dan kekerasan di dunia saat ini, "katanya.

Pendukung Gereja yang dipimpin oleh WCC, telah melobi ATT, secara kuat dan efektif hingga mencapai 50 negara dalam empat tahun terakhir, mereka juga sering bekerjasama dengan mitra masyarakat sipil. Hampir semua negara, sekarang telah menandatangani perjanjian itu, dan tujuh telah meratifikasinya, terakhir Sierra Leone. Namibia, akan menandatangani dan meratifikasi ATT pada tanggal 25 September. Kampanye ATT ekumenis kini berfokus pada Afrika, mengingat sejumlah negara dan masyarakat di Afrika, menderita akibat perdagangan senjata ilegal di wilayah tersebut.

"ATT dengan ketentuan yang berpusat pada kemanusiaan sudah lama dinantikan," kata Tveit. "Ini pertama kali ke 50 negara dapat meratifikasinya. Hal ini harus mendorong kita agar setiap negara dan pedagang senjata tidak dapat mengabaikannya.”

Dengan menandatangani ATT, setiap negara berkomitmen untuk mengatur semua transfer senjata dan komponennya, melarang ekspor senjata dan mengalihkan senjata konvensional, bila ada risiko besar kejahatan perang, genosida atau serangan terhadap warga sipil, yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, terorisme, kejahatan terorganisasi atau kekerasan berbasis gender, dan menghindari pengiriman senjata yang dialihkan dari pengguna yang berwenang.

Berdasarkan laporan Konflik Armament Research, dari penelitian terbarunya di Irak dan Suriah, menunjukkan bahwa senjata buatan Amerika Serikat dan Tiongkok, telah digunakan oleh kelompok militan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).

Laporan Arms Control Koalisi menunjukkan, bahwa peningkatan pemasok senjata telah memicu serentetan konflik bersenjata. ATT telah mulai berlaku dalam waktu singkat, dibandingkan dengan perjanjian senjata multilateral lainnya. (oikoumene.org)

Perjuangan WCC dalam mendorong negara-negara dan produsen senjata meratifikasi ATT dapat Anda baca di:

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home