Wiranto: Biarlah Masyarakat Menilai Kebocoran Surat DKP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal (purn) Wiranto memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (KPK), Jakarta, Kamis (19/6). Wiranto menjelaskan atas pertanyaan para wartawan seputar krisis nasional di tahun 1998, yang melibatkan salah satu kandidat bakal calon Presiden 2014.
Wiranto mengatakan, "posisi saya bukan dalam kapasistas sebagai Ketua Umum Partai Politik yang sedang mendukung salah satu kontestan, namun lebih sebagai mantan Menhamkam Panglima ABRI saat peristiwa itu terjadi."
"Sebagai seorang Muslim yang baik, maka wajib hukumnya untuk melakukan pelurusan terhadap sesuatu yang tidak benar. Sebagai mantan prajurit yang berjiwa Saptamarga, perlu mengamankan marga ke-tiga yang berbunyi "Kami Ksatria Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan."
"Saya tidak setuju bahwa tersebarnya produk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) merupakan pembocoran rahasia TNI. Karena kasus tersebut yang menjadi korban adalah masyarakat sipil, maka pihak TNI tidak bisa mengklaim bahwa itu rahasia internal TNI yang tidak bisa dipublikasi."
Ketika ditanya terkait pengunduran diri dari dinas militer dengan hormat yang sering disampaikan oleh timses dari pasangan capres 2014, diberhentikan dengan hormat atau dipecat tidak dengan hormat. Wiranto menjelaskan, "Secara normatif seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebabnya dan ada alasannya. Pemberhentian dengan hormat apabila prajurit yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunua, sakit parah, cacat sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya atau permintaan sendiri."
"Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatannya yang melanggar Saptamarga dan sumpah prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI. Dalam kasus tersebut pemberhentian Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat sebagai Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, sumpah prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal dalam KUHP."
"Dengan adanya fakta tersebut istilah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sudah tak perlu lagi untuk diperdebatkan, sejatinya masyarakat sudah dapat melakukan penilaian." kata mantan Menhamkam Panglima ABRI, Wiranto.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...