Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim memutuskan sidang atas terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan dalam gelar sidang Anas dengan agenda mendengarkan putusan sela setelah eksepsi (nota keberatan) terhadap dirinya ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).
Anas yang mengenakan kemeja putih menjalani sidang terkait dengan kasus yang memberatkan dirinya terhadap pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah dan Pelatihan Olahraga Nasional di Hambalang. Dalam proses persidangan sebelumnya eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Anas ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai terlalu imajiner dan tidak ada relevansinya terhadap dakwaan. Dalam pertimbangannnya Majelis Hakim eksepsi Anas sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan yang akan datang. Melihat hal tersebut proses persidangan atas terdakwa Anas tetap berjalan sampai putusan vonis yang akan dijatuhkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...