Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:56 WIB | Kamis, 19 Juni 2014

Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan

Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim yang memutuskan gelar perkara sidang Anas tetap dilanjutkan hingga putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/6) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan
Majelis Hakim saat membacakan putusan sela terhadap terdakwa Anas Urbaningrum yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan
Terdakwa Anas Urbaningrum bersama dengan tim kuasa hukumnya saat mendengarkan bacaan putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan Sela Hakim: Sidang Perkara Anas Tetap Dilanjutkan
Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan sela setelah eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim memutuskan sidang atas terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan dalam gelar sidang Anas dengan agenda mendengarkan putusan sela setelah eksepsi (nota keberatan) terhadap dirinya ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Anas yang mengenakan kemeja putih menjalani sidang terkait dengan kasus yang memberatkan dirinya terhadap pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah dan Pelatihan Olahraga Nasional di Hambalang. Dalam proses persidangan sebelumnya eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Anas ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai terlalu imajiner dan tidak ada relevansinya terhadap dakwaan. Dalam pertimbangannnya Majelis Hakim eksepsi Anas sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan yang akan datang. Melihat hal tersebut proses persidangan atas terdakwa Anas tetap berjalan sampai putusan vonis yang akan dijatuhkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home