Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:15 WIB | Rabu, 23 September 2015

Wisma Atlet Ditolak DPR, DKI Tetap Rencanakan Groundbreaking

Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk pembangunan wisma atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat tetap akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI kendati sempat ada penolakan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni, mengatakan groundbreaking akan dilakukan setelah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pulang dari Rotterdam, Belanda.

“Sampai sejauh ini belum ada pembicaraan, tapi kan suratnya sudah ada, kami tinggal menunggu surat dari Kementerian Keuangan. Artinya, kami akan bersurat pada Pak Presiden untuk minta groundbreaking,” ujar Sylviana Murni saat ditemui awak media di Kantornya, Lantai 5, Balai Kota DKI, Rabu (23/9).

Sedianya, groundbreaking akan dilaksanakan pada 9 September, saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas). Namun, kegiatan groundbreaking ternyata mundur. Sylviana menjelaskan, mundurnya kegiatan disebabkan karena Pemprov DKI tengah menunggu surat dari pusat.

Ia pun menampik bila mundurnya groundbreaking terjadi karena adanya penolakan dari DPR RI.

“Mudah-mudahan nggak ada kendala. Ini kan untuk kepentingan bangsa dan negara, apalagi di Asghabat sudah ditentukan bahwa mainhouse-nya kita, pembukaan dan penutupan kita, mereka juga tahu bahwa wisma atlet sedang dibangun oleh Pemprov DKI termasuk velodrome dan equastrian untuk berkuda di Pulomas,” kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

“Artinya, komitmen kami, baik Presiden, Gubernur, sudah dirapatkan di tingkat dunia. Mudah-mudahanan anggota DPR RI memahami seusai menelusuri sejarahnya bagaimana kami melakukan bidding,” ia menambahkan.

Senin lalu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bertemu Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat. Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan dalam rapat tersebut mengungkapkan pengalihan aset Setneg kepada Pemprov DKI menabrak aturan. Pasalnya, pengalihan aset itu tidak mendapat persetujuan dewan.

Atas penolakan dewan itu, Sylviana mengatakan Setneg dan DPR belum mengadakan rapat internal terlebih dahulu.

“Persoalannya belum sampai dibahas internal oleh Setneg,” ujar Sylviana. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home