Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:43 WIB | Jumat, 20 Maret 2015

WNI Gabung ISIS Terancam 5 Tahun Penjara

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Warga Negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal Islamic State Iraq and Syria (ISIS) dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkadung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bagi WNI yang berangkat dan berniat bergabung dengan ISIS, lalu dikembalikan ke Indonesia, serta mereka yang mendanai WNI bergabung dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP,” kata Hikmahanto dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurut dia, dalam Buku Kedua Bab 3 KUHP telah diatur perihal kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya. Misalnya, Hikmahanto melanjutkan, pada Pasal 139a disebutkan bahwa "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

“Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang behubungan dengan ISIS, mengingat ISIS memerangi pemerintahan Irak dan Suriah yang sah. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia,” ujar dia.

Oleh karena itu, Guru Besar Hukum Internasional UI tersebut menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS, karena seluruh aturannya telah tertuang dalam KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home