Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:17 WIB | Senin, 13 April 2015

Yance Terharu Atas Kehadiran Wapres Menjadi Saksi

Yance Terharu Atas Kehadiran Wapres Menjadi Saksi
Terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengaku sangat terharu atas kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4) sebagai saksi. (Foto:foto- Endang Saputra
Yance Terharu Atas Kehadiran Wapres Menjadi Saksi
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat keluar dari persidangan.

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, alias Yance, mengaku sangat terharu atas kedatangan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Saya sangat terharu Wakil Presiden mau hadir pada persidangan saya, ini momentum yang langka karena beliau (JK, Red) punya kepentingan untuk bangsa dan negara dalam hal penyediaan energi listrik untuk Indonesia," kata Yance saat ditemui satuharapan.com, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (13/4).

Untuk itu, Yance berharap kehadiran Wapres dalam persidangan itu dapat membuktikan, "Untuk mark-up tidak ada, kemudian gratifikasi tidak pernah (ada). Kalaupun secara teknik terjadi kesalahan, itu bukan kesalahan saya, karena tadi di persidangan disampaikan ada 38 bidang yang saya tangani. Sebanyak 38 sektor, dan itu masing-masing kalau di Menteri Pertanian ada dinas pertanian. Ini hanya bupati yang menangani 38 sektor tersebut," kata dia.

"Jadi secara teknis saya harus turun tangan untuk melakukan pembebasan lahan. Selama ini laporan dari mereka (bawahan) beres. Memang semuanya dianggap sudah bisa diselesaikan, maka kami dianggap bisa menyelesaikan," tambah dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yance, Khalimi, mengatakan kehadiran Wapres menjadi saksi dalam persidangan ini sangat menguntungan untuk terdakwa Yance.

"Tadi Wapres (menjadi) saksi yang sungguh sangat menguntungkan, oleh karena itu tadi sudah secara jelas dan gamblang bahwa pengadaan tanah untuk PLTU Sumuradem atas perintah dari JK, yang kala itu sebagai Wapres. Bagaimana kalau pengadaan tanah itu tidak selesai pada tepat waktu, kerugian negara dan subsidi BBM sedemikian besar," kata dia.

Dia mengatakan, negara dalam keadaan darurat sehingga PLN diminta untuk membangun 10.000 Mega Watt, di luar Jawa-Bali 18 titik lokasi dan di Jawa-Bali 10 lokasi sehingga total 28 lokasi.

"Kemudian beliau (JK) juga mengatakan pengadaan tanah PLTU Sumuradem itu mengapreasiasi kepada ketua panitia yaitu bupati, yang waktu itu dijabat Yance, sehingga Yance memang benar-benar memberikan pelayanan cepat. Kita katakan cepat karena ini memang proyek percepatan, karena ini produk aturan, JK," katanya.

JK kemudian berkunjung ke PLN. Berkaitan dengan hal itu, disediakan peranti aturan, yaitu Prespres 71 Tahun 2006, Prespres 72 Tahun 2006, juga keputusan Menko Perekonomian, keputusan direksi PLN, "Jadi tidak sembarangan, harus dilaksanakan secara cepat, dan ini juga merupakan berdasarkan Perpres," kata dia.

Untuk itu, kata Khalimi, dia optimistis kehadiran JK akan membantu meringankan terdkawa Yance.

"Kalau alasan yang disampaikan alasan darurat, atas perintah, kita tahu sesuai dengan KUHP Pasal 50 berarti unsur kesalahan itu tidak ada. Jadi unsur kesalahan pada Yance itu otomatis di-delet oleh JK," katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini, Senin (13/4), menepati janji untuk hadir di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat sebagai saksi.

Jusuf Kalla datang memakai kemeja putih dengan lengan digulung dan celana hitam. Saat datang, JK langsung menyapa para pengunjung sidang.

"Assalamualaikum," kata JK sambil tersenyum saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin.

Saat akan duduk di kursi saksi, Yance yang sudah menunggu kedatangan JK, langsung menghampiri mantan ketua umum Partai Golkar itu. Yance mencium tangan JK dan keduanya sempat berpelukan.

Setelah itu, JK langsung mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksiannya sebagai saksi meringankan.

Yance adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home