Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:44 WIB | Senin, 10 Juni 2013

YLBHI: Aparat yang Menahan DYS dapat dipidanakan

Ilustrasi penjara anak (dok. mecaforpeace)

SIANTAR, SATUHARAPAN.COM - Penyidik kepolisian Pematang Siantar, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang menahan dan mempidanakan DYS, Bocah 11 tahun merupakan contoh aparat penegak hukum yang tidak mengerti perkembangan hukum. Demikian pers rilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Senin ini (10/6).

DYS, anak umur 11 tahun ini divonis penjara 2 bulan 6 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena mencuri BlackBerry (BB) dan laptop hari Rabu (5/6) lalu.

“DYS, bocah malang berusia 11 tahun ini mestinya tidak ditahan dan dipidanakan jika aparat penegak hukum tersebut mengetahui perkembangan hukum kekinian. Percuma saja negara memberi gaji kepada mereka, jika mereka tidak mau belajar dan mengikuti perkembangan hukum.”, kata Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI, Ainul Yaqin.

Perkembangan hukum tersebut terkait perubahan batas minimum usia seorang anak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak yakni dari usia 8 tahun berubah menjadi 12 tahun. Perubahan tersebut melalui Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011. Perkembangan hukum inilah yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum di Pematang Siantar yang melakukan penahanan dan pemidanaan terhadap DYS.

Perlakuan penahanan dan tindak pidana terhadap DYS tidak berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kekonyolan aparat penegak hukum tersebut, baik penyidiknya, jaksanya dan hakimnya bisa di pidanakan dengan pasal perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman selama delapan tahun penjara. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 333 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ketiga aparat penegak hukum dari tiga institusi yang berbeda ini juga melanggar UU No 12/2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang mana tak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, begitu juga UU No. 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM); Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga harus bertanggung jawab atas memble nya pegawai di jajarannya ini. Karena kejadian-kejadian seperti peristiwa yang menimpa DYS ini bukan hal baru, tetapi sudah yang kesekian kalinya. Artinya ke tiga institusi tersebut indikasinya belum melakukan pembenahan yang serius terhadap lembaganya masing-masing berkenaan dengan peningkatan pemahaman pegawainya di tingkat daerah, lebih-lebih terhadap persoalan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Dengan demikian pimpinan dari masing-masing institusi tersebut harus memberikan sanksi tegas dan keras kepada pegawainya yang sembrono tersebut, untuk menimbulkan efek jera. Harapannya dengan adanya sanksi tersebut, ke depan penanganan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum lebih jeli dan hati-hati, sehingga kejadian-kejadian seperti yang menimpa bocah malang DYS tidak terjadi lagi.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home