YLKI: Sistem Genap Ganjil Langkah Mundur Pemprov DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemberlakukan sistem genap-ganjil nomor kendaraan sebagai ganti aturan Three in One (3in1) merupakan langkah mundur yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari sisi efektivitas, bisa dipahami jika Pemprov DKI menghapuskan sistem Three in One. Apalagi kemudian Three in One berdampak negatif, dengan munculnya joki. Three in One terbukti tidak efektif mengatasi kemacetan lalu-lintas di Jakarta secara komprehensif. Namun adalah suatu langkah mundur jika dihapuskannya Three in One, akan digantikan dengan sistem ganjil genap,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan resminya di Jakarta, hari Selasa (21/6).
Ada tiga alasan mengapa langkah tersebut dinilai tidak efektif mengurai kemacetan di Ibu Kota. Pertama, secara teknis, pengawasan akan sulit dilakukan kecuali dibantu dengan teknologi. Akibatnya, potensi pelanggaran akan tinggi dan bisa memicu ‘aksi damai di tempat’ terhadap oknum polisi.
Kedua, ada potensi ‘permainan’ plat nomor polisi dengan pemalsuan maupun ‘bisnis’ plat nomor polisi dengan oknum polisi dan konsumen, khususnya bagi warga yang memiliki mobil lebih dari satu unit.
Ketiga, penerapan ganjil genap secara makro ekonomi justru bisa mereduksi pertumbuhan ekonomi karena menghambat mobilitas warga.
Menurut Tulus, wacana penerapan ganjil genap juga menunjukkan adanya kegamangan Pemprov DKI mengatasi kemacetan di Jakarta. Patut dicurigai ada kepentingan ekonomi jangka pendek untuk menguntungkan pihak tertentu.
“ERP (Electronic Road Pricing) sepatutnya diterapkan sudah jelas dan tegas regulasinya, baik di level Undang-undang, PP, dan Perda. Kurang apalagi sih? Sementara sistem ganjil genap tidak punya sandaran regulasi yang kuat. Kok masih dengan sistem coba-coba untuk mengatasi kemacetan di Jakarta? Alamaaak!” kata dia.
Jadi, lanjut Tulus, jika Pemprov DKI ingin menghapus sistem Three in One silakan saja. Tapi harus digantikan dengan sistem pengendalian lalu lintas yang lebih kuat seperti ERP.
“Jangan berwacana dengan sistem ganjil genap, apalagi diterapkan. Itu sistem yang sudah usang, langkah mundur!” kata dia.
Uji Coba Ganjil Genap Mulai 27 Juli 2016
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sementara uji coba dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.
Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan pemberlakuan uji coba ini dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.
"Rencananya kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara plat genap beroperasi pada tanggal genap," ujarnya, Selasa (21/6).
Namun aturan ini bukan berarti kendaraan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan masih tetap beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.
"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," kata dia.
Untuk pengawasan sendiri nantinya akan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto. Nantinya akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans.
Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (plat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...