Yordania Penjarakan Enam Orang yang Kibarkan Bendera ISIS
AMMAN, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan di Yordania memenjarakan enam orang yang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kelompok Islamic State (ISIS) di sebuah acara pernikahan.
Pengadilan keamanan negara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada dua terdakwa karena “melakukan tindakan yang membuat kerajaan menghadapi bahaya dari aksi permusuhan dan merusak hubungan dengan negara-negara asing.”
Empat terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara karena tidak hadir di persidangan.
Para terdakwa ditangkap tidak lama setelah pernikahan tersebut yang digelar September di kota utara Irbid, menurut isi dakwaan yang dilihat AFP pada Senin (13/4).
Dakwaan itu menyebutkan bahwa para terdakwa mengadopsi ideologi ekstremis dan menyebarkan propaganda di beberapa pusat keagamaan di Irbid yang terletak di dekat perbatasan Suriah.
Amman telah menangkap dan memenjarakan puluhan militan yang berusaha menyelinap masuk ke wilayah Suriah untuk berjuang di sana.
ISIS mengusai beberapa wilayah di Irak dan Suriah, yang keduanya berbatasan dengan Yodania, dan memberlakukan hukum Islam dengan interpretasi yang brutal dan melenceng.
Yordania tahun lalu bergabung dalam koalisi pimpinan AS melancarkan serangan udara terhadap posisi ISIS di Suriah dan Irak.(AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...