Yordania Sepakati Reformasi Konstusi Memperkuat Demokrasi
AMMAN, SATUHARAPAN.COM-Parlemen Yordania pada hari Kamis (6/1) menyetujui reformasi konstitusi yang didukung pemerintah untuk merevitalisasi kehidupan politik negara yang stagnan, meskipun beberapa wakil oposisi mengecam perubahan tersebut sebagai tidak mampu memperkuat demokrasi.
Perubahan itu disetujui oleh mayoritas 104-8 setelah debat mengenai langkah-langkah tersebut, yang awalnya diusulkan oleh komite kerajaan yang ditunjuk oleh Raja Abdullah, pembuat keputusan akhir di negara berpenduduk 10 juta itu.
Politisi independen mengatakan reformasi adalah upaya pihak berwenang untuk memulihkan kepercayaan publik pada negara dan meredakan kemarahan atas kegagalan pemerintah berturut-turut untuk memenuhi janji kemakmuran dan membatasi korupsi.
Salah satu amandemen paling signifikan membuka jalan bagi seorang perdana menteri untuk dipilih oleh partai tunggal terbesar di majelis itu, dan tidak lagi dipilih sendiri oleh raja, kata para pejabat.
Tuntutan tersebut telah menjadi yang utama agenda reformis yang diusung gabungan tokoh-tokoh Islam dan suku. Perubahan lain adalah memberi partai politik peran yang lebih besar, memungkinkan keterwakilan perempuan yang lebih luas dan menurunkan usia wakil rakyat terpilih menjadi 25 tahun.
“Kami mengalami kemajuan dalam rencana untuk memodernisasi sistem politik dan membuka jalan menuju pemerintahan berbasis partai,” kata Perdana Menteri,Bisher Al-Khasawneh, mengatakan kepada majelis.
Raja melancarkan gerakan reformasi setelah krisis mengguncang pembentukan politik berbasis suku April lalu ketika mantan putra mahkota Hamzah dituduh melakukan agitasi terhadap Abdullah, setelah ia mengkritik para pemimpin negara itu sebagai korup.
Konfrontasi tersebut mengungkap garis patahan di dalam kerajaan, yang dalam beberapa tahun terakhir telah menyaksikan kerusuhan sipil yang dipicu oleh ekonomi yang memburuk dan tuntutan untuk kebebasan politik yang lebih luas dan diakhirinya korupsi yang merajalela.
Raja Abdullah, yang telah memerintah sejak 1990 dan dapat membubarkan parlemen serta menunjuk pemerintah, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ia berharap suatu hari menjadi raja konstitusional.
Politisi liberal mengatakan raja telah dipaksa untuk memilih langkah-langkah yang malu-malu menuju demokrasi, dibatasi oleh birokrasi konservatif dan basis kekuatan suku yang melihat reformasi sebagai ancaman bagi keuntungan politik dan ekonomi.
Beberapa anggota parlemen di majelis, yang didominasi oleh deputi pro pemerintah dan dipandang oleh banyak orang sebagai legislatif stempel karet, mengatakan perubahan itu melanggar konstitusi dan sistem parlementer yang sudah berumur puluhan tahun di negara itu.
“Ini adalah kudeta terhadap konstitusi (asli) dan mengacaukan sistem monarki parlementer kami dan pelanggaran terhadap semua kekuatan,” kata Saleh al Armouti, yang menentang perubahan dalam sesi yang memanas. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...