Zainal Arifin Jadi Saksi Ahli Sidang Praperadilan BG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Sidang praperadilan kali ini pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli Zainal Arifin Mochtar untuk memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
Gelar sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hari ini rencananya menghadirkan dua saksi ahli dari KPK setelah sidang diskors sekitar satu jam dan akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB nanti.
Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi menjadwalkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan selama lima hari yang dimulai sejak hari Senin (9/2) lalu. Lima hari gelar sidang tersebut mengagendakan dua hari untuk mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon dan dua hari berikutnya mendengar keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...