Zainudin: Fahri Dipecat Karena Tidak Taat Pemimpin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai Fahri Hamzah dipecat sebagai kader PKS karena tidak taat pada pemimpin partai.
“Intinya terkait tertib organisasi dan soal kedisiplinan partai, termasuk terkait dengan taat pada pemimpin PKS,” Zainudin di Kantor PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, hari Senin (4/4).
Selain itu, kata Zainudin untuk pengganti Fahri Hamzah di Fraksi PKS, DPP PKS akan menyerahkan kepada KPU, karena akan disesuaikan dengan perolehan suara di daerah pemilihan yang sama.
“Untuk pengganti Fahri kami akan menyerahkan ke KPU. Hitungan KPK belum tentu sama dengan hitungan kami,” kata dia.
Dengan demikian, kata Zainudin pemberhentian Fahri Hamzah itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sebab, Fahri melanggar disiplin dan tertib organisasi.
“Fahri Hamzah sudah dipecat sejak tanggal 3 April sejak SK tersebut diterbitkan dan diterimanya. Surat tersebut bernomor 463/DPP/1437,” kata dia.
Selain itu, kata Zainudin akan mengirim surat ke Pimpinan DPR secepatnya.
“Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita punya waktu 7x24 jam untuk mengajukan ke Pemimpin DPR,” kata dia.
“Kita sampaikan sebagaimana surat yang ditandatangani oleh presiden PKS Shohibul Iman adalah terkait dengan hal-hal yang jadi bagian penting dan misi partai yang dijalankan partai PKS sebagai partai dakwah dan santun dan mengedepankan prinsip-prinsip moralitas,” dia menambahkan.
Zainudin mengatakan jika nanti Fahri Hamzah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait pemberhentian DPP PKS sudah siap akan membuka semuanya soal kelakuan Fahri Hamzah.
“Itu jadi bagian bagi kami dalam proses kalau nanti betul Fahri mengajukan gugatan pengadilan maka akan kami buka semua seperti yang kami sampaikan, rencana gugatan hukum, walaupun belum ada pengakuan, kami pun sudah punya jawaban dan kami buka pada waktunya,” kata dia.
Laporan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai kader PKS, kata Zainudin berjenjang sehingga ada putusan majelis tahkim PKS.
“Saya tidak tahu detail karena ada jenjang hingga ada putusan majelis tahkim PKS, paling tidak di PKS ada BPDO dan dari situ sampai majelis tahkim keluarkan putusan. Atas dasar itu presiden PKS keluarkan putusan pemberhentian,” kata dia.
Saat disinggung kalau soal gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah, Zainudin menjelaskan akan mengikuti proses yang ada seperti Undang-Undang Partai Politik (Parpol).
“Kita ikuti proses yang ada, patokannya dengan UU Parpol dan UUMD3 dan AD/ART PKS serta aturan turunan di bawahnya,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...