Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 16:49 WIB | Jumat, 02 September 2016

Zulfa Berhak Mendapat Pelajaran Aliran Kepercayaan di Sekolah

Zulfa Nur Rahman saat bersepeda menuju sekolahnya. (Foto: Gerakan Kemerdekaan Berketuhanan Yang Maha Esa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai Zulfa Nur Rahman, siswa SMK 07 Semarang pemeluk aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, harus mendapatkan haknya sebagai warga negara dalam mendapatkan pendidikan kepercayaan di sekolahnya.

Zulfa, 17 tahun, sebelumnya memilih dirinya tidak naik kelas ketimbang terpaksa praktik salat dalam mata pelajaran Agama Islam. Pada Juli 2016 lalu Zulfa tidak naik kelas karena nilai pendidikan agama mendapat D (kurang). Kurikulum di sekolah negeri itu hanya memfasilitasi enam agama, tanpa mengakomodasi aliran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Atas dorongan Komunitas Penganut Kepercayaan kepada TYME bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi  pada hari Selasa (30/8), mengembalikan hak naik kelas Zulfa Nur Rahman berdasar prestasi yang bersangkutan, dan diberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

“Ya setiap warga negara memiliki hak untuk belajar agama sesuai dengan agama dan keyakinannya. Itu harus dihormati,” kata Dadang saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (2/9).

Menurut Poltisi Partai Hanura ini, penganut aliran penghayat tergolong dalam penganut agama tersendiri atau bagian dari agama tertentu. Karena sejarahnya aliran penghayat itu memiliki agama induk.

“Oleh karena itu perlu ditelusuri dalam administrasi kependudukan. Kalau kemudian aliran penghayat kepercayaan terhada Tuhan Yang Maha Esa itu menjadi agama tersendiri, maka tentunya Kemendikbud harus mengatur bagaimana pengajaran agama bagi para pelajar penganutnya. Karena ajaran penghayat terhada Tuhan YME itu sangat beragam, sehingga perlu diatur dulu oleh Mendikbud,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada perserta didik penghayat kepercayaan.

“Sebagai pengganti pelajaran agama untuk sekolah yang ada anak didiknya penghayat. Kita perjuangkan betul itu karena saya tahu kebutuhannya," kata Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sri Hartini seperti dikutip kompas.com, seusai Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (31/8)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home