Kelompok HAM di Palestina Desak Hapus Hukuman Mati
GAZA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah kelompok hak asasi pada Selasa (27/1) mendesak pemerintah Palestina untuk menghapus hukuman mati, setelah dua hukuman baru dijatuhkan pada bulan ini di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Palestinian Centre for Human Rights (PCHR) yang berbasis di Gaza menyerukan “penghentian segera penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman karena hal tersebut melanggar standar HAM internasional.”
Pemerintah di Gaza menghukum mati seseorang berusia 24 tahun atas tuduhan pembunuhan, dan sebuah pengadilan di Hebron di Tepi Barat menjatuhi hukuman kepada orang lainnya atas tuduhan bekerja sama dengan Israel, katanya.
Di bawah undang-undang Palestina, bekerja sama dengan Israel, pembunuhan dan perdagangan narkoba semuanya dapat dijatuhi hukuman mati.
Semua perintah eksekusi harus disetujui oleh presiden Palestina, namun Hamas tidak lagi mengakui legitimasi Abbas.
Hamas mengeksekusi 18 orang pada Agustus atas dugaan bekerja sama dengan Israel dalam perang Gaza yang berlangsung selama 50 hari, setelah mengeksekusi dua orang lainnya pada Mei atas tuduhan serupa. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...