MUI: Pemblokiran Situs Islami Picu 'Islamophobia'
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Sinansari Ecip mengatakan pemblokiran situs-situs islami oleh pemerintah dapat memicu ketakutan yang berlebihan terhadap Islam atau "islamophobia".
Sebelumnya Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs/website radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut Kemkominfo, awalnya pihaknya telah memblokir tiga situs, namun BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
"Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam," kata Sinansari lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut dia, pemblokiran situs-situs media Islam telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam.
Sinansari mengatakan pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak seperti MUI, Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam. Dengan begitu, keputusan pemblokirannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pemblokiran, kata dia, harus bertahap lewat pertimbangan yang cermat.
"Setelah ini, MUI masih akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta para pengelola situs-situs media yang diblokir," katanya.
Sinansari menilai pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah, katanya, harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. Terlebih yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama.
MUI ingin mengingatkan tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air agar turut memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.
"Kami meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap nama baik situs-situs tersebut. Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme dan terorisme," katanya. (Ant/keminfo.go.id)
Satu Kritis, Sembilan Meninggal, 1.403 Mengungsi Akibat Erup...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.403 korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, N...