Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:59 WIB | Jumat, 08 April 2016

Pria AS Bebas dari Dakwaan Setelah 33 Tahun di Penjara

Keith Allen Harward. (Foto: richmond.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Seorang mantan marinir Amerika Serikat (AS), pada hari Kamis (7/4), dibebaskan dengan bantuan bukti DNA setelah menghabiskan 33 tahun di penjara.

Keith Allen Harward secara keliru dihukum atas dakwaan pemerkosaan seorang perempuan dan membunuh suaminya pada 1982.

Ia dinyatakan bersalah atas kesaksian ahli bahwa bekas gigitan pada bagian kulit si perempuan cocok dengan bekas giginya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tiga dekade berikutnya, tes DNA oleh Virginia Department of Forensic Science mengungkapkan bahwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut dilakukan oleh Jerry L. Crotty seorang marinir teman Harward, yang telah meninggal pada 2006 di penjara saat menjalani hukuman untuk kejahatan penculikan dan perampokan.

Harward, yang saat ini berusia 60 tahun, dinyatakan bersalah karena memasuki sebuah rumah di Kota Newport News, membunuh seorang pria dengan linggis dan memerkosa istrinya saat tiga anak-anak mereka tidur di dekatnya.

Mahkamah Agung Virginia menulis dalam vonisnya bahwa mereka “mencabut hukuman atas pembunuhan, pemerkosaan, sodomi paksa dan perampokan yang dijatuhkan terhadap Harward.”

Pada 2015, AS membebaskan 149 orang, jumlah rekor yang hanya mewakili “segelintir” dari puluhan ribu orang yang dihukum secara keliru, menurut laporan University of Michigan Law School pada Februari.

Sebanyak 149 tahanan masing-masing telah menjalani hukuman rata-rata 14,5 tahun di penjara. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home