Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:02 WIB | Kamis, 26 Februari 2015

11 Nelayan Dipulangkan Malaysia Tanpa Diproses Hukum

Buruh mengangkut ikan usai dibongkar dari kapal nelayan di pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Selasa (6/1). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor perikanan tahun 2015 sebesar 5,4 miliar dollar AS atau meningkat dari target tahun 2014 yang hanya senilai Rp4,6 miliar dolar AS. (Foto: Antara/Ampelsa)

NUNUKAN, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 11 nelayan pembudidaya rumput laut yang ditangkap polisi maritim Malaysia pda Minggu (15/2) karena melanggar tapal batas perairan akhirnya dipulangkan tanpa melalui proses hukum.

Informasi yang diperoleh dari Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan, Letkol Laut Imam Hidayat di Nunukan, Rabu malam mengatakan, penyerahan ke-11 nelayan dilakukan di tapal batas Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik pada Rabu (25/2) petang sekitar pukul 18.15 waktu setempat.

Penyerahan nelayan ini dilakukan langsung Polis Marin Tawau, Malaysia didampingi LO polisi Konsulat RI Tawau kepada Kapolsek Sei Nyamuk Iptu Oman Purnama disaksikan Komandan Pos TNI AL Sei Pancang Pulau Sebatik, Letda Herry.

Ia menerangkan, ke-11 nelayan asal Jalan Tanjung RT 12 Kelurahan Nunukan Barat ini sekitar pukul 21.00 wita malam itu juga dibawa ke Markas Pangkalan TNI AL di Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan. 

Imam Hidayat mengemukakan, pemulangan ke-11 nelayan yang sempat ditahan selama 10 hari di sel Polisi Maritim Tawau ini tidak terlepas dari berbagai langkah yang dilakukan aparat kepolisian dan TNI AL dengan berkoordinasi dengan LO polisi Konsulat RI Tawau.

Selain ke-11 nelayan tersebut, tiga buah perahu miliknya yang digunakan membudidaya rumput laut juga diikutsertakan namun masih diamankan di Polsek Sei Nyamuk dan akan tetap diserahkan kepada pemiliknya. 

Sementara rilis Konsulat RI Tawau yang disampaikan kepada ANTARA di Nunukan melalui Konsul RI, Muhammad Soleh, Rabu malam itu mengatakan pemulangan nelayan asal Kabupaten Nunukan tidak terlepas dari komunikasi yang terus dijalin dengan pihak Polisi Maritim PDRM Tawau sehingga tidak dilanjutkan hingga pengadilan setempat.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa penangkapan ini menjadi pembelajaran dan kehati-hatian bagi warga yang melakukan aktivitas di perbatasan Indonesia-Malaysia dengan tetap menggunakan dokumen keimigrasian.

Pemberangkatan ke-11 nelayan ini dari Tawau menuju Pulau Sebatik pada pukul 17.05 waktu setempat didampingi aparat Kepolisian Maritim Tawau dan Polisi LO Konsulat RI Tawau dan tiba di Markas Pangkalan TNI AL Sedadap pada pukul 10.45 wita menggunakan kapal patroli TNI AL dijemput langsung Bupati Nunukan, Basri, Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut Imam Hidayat, Kapolres Nunukan, AKBP Christian Tory, Kasdim 0911/Nunukan, Mayor Inf Kadir dan sejumlah pejabat lainnya. 

Ke-11 nelayan itu adalah Abbas bin Kadas (45), Hakim bin Abbas (19), Azmin bin Muh Amin (42), Sarifuddin bin Komaruddin (33), Jamaluddin bin Madi (34), Sudirman bin Samsuddin (43), Sarifuddin bin Sangkar (43), Jumardin bin Manase (43), Ardi bin Kondeng (17), Amir bin Kondeng (50) dan Agus bin Samin (16). 

Mereka langsung diserahkan kepada keluarganya sekitar pukul 23.47 wita setelah diberikan pengarahan dan pemeriksaan kesehatan di Mako Lanal Nunukan. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home