14 Mahasiswa Al-Azhar Dihukum 14 Tahun Penjara
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada 17 mahasiswa Universitas Al-Azhar atas penyerbu kampus itu, kata sumber pengadilan pada hari Kamis (20/3).
Sumber itu mengatakan, mahasiswa itu juga didenda masing-masing sebesar US$ 13.000 (setara Rp 149 juta) atas tuduhan kerusuhan, merusak properti publik, membakar sembilan kendaraan dan menyerang petugas keamanan, dan staf Al-Azhar.
Pengadilan memutuskan hukuman terkait kasus pada Mei tahun lalu, selama pemerintahan Islamis, Presiden Mohammed Morsi, di mana gelombang protes terjadi di kampus Universitas Al-Azhar setelah ratusan mahasiswa dirawat di rumah sakit akibat keracunan makanan pada dua kejadian terpisah.
Dua kejadia itu diprotes melalui demonstrasi oleh mahasiswa, dan sebagian di antara mereka menuntut pemecatan Imam Ahmed El-Tayeb, yang juga menjadi kepala pengawasan Al-Azhar untuk program di luar Mesir.
Para mahasiswa bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan hari Kamis itu. Dan pengadilan ini bukan yang pertama yang melibatkan terdakwa mahasiswa Al-Azhar.
Puluhan mahasiswa dari pusat studi sejarah Islam ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan demonstrasi menyerukan dikembalikannya Morsi sebagai presiden dan mengecem pemerintah sementara Mesir.
Dua belas mahasiswa Al-Azhar dijatuhi hukuman 17 tahun penjara pada November tahun lalu atas tuduhan pada kerusuhan serupa, selain didenda masing-masing sebesar US$ 9.200 (setara Rp 105 juta). (ahram.org.eg)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...