19 WNI Ditahan Otoritas Perairan Malaysia
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 19 warga Indonesia ditahan otoritas perairan Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM) di perairan Kuala Langat, Malaysia, saat akan diselundupkan keluar dari negara ini.
Kepala Penguat Kuasa maritim Daerah Klang Kapten Maritim Mohd Rosli Abdullah, hari Kamis (18/2), mengatakan pihaknya meminta kapal bersangkutan berhenti untuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan menemui 14 lelaki dan lima wanita termasuk tekong, berusia 18 hingga 51 tahun di dalam kapal tersebut. Tekong (makelar) diketahui akan menyelundupkan warga asing itu menggunakan jalur yang tidak disebutkan," katanya seperti dikutip media massa setempat.
"Tekong berkedok di balik kapal tukar barang, dia mengambil kesempatan menyelundup keluar warga asing dengan bayaran tertentu," katanya lagi.
Menurut Mohd Rosli, berdasar hasil pengusutan kapal tersebut baru menurunkan barang di Pelabuhan Klang sebelum mengambil warga asing itu di lokasi yang dijanjikan.
"Semua yang ditahan dibawa ke dermaga APMM Daerah Maritim Klang. Kasus ini diusut berdasar UU Keimigrasian 1959/63 dan UU Antiperdagangan Orang serta Antipenyelundupan Migran 2007," katanya pula.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kapolri-Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal A...