2014 Tahun Kriminalisasi bagi Masyarakat Adat
“Sudah terlalu lama masyarakat adat diperlakukan tidak adil di negeri ini.”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Masyarakat Adat Nusantara berpandangan 2014 merupakan tahun kriminalisasi bagi mereka.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat pada 2014 kriminalisasi masyarakat adat masih sangat tinggi dan terjadi hampir di seluruh tempat. Jumlah kriminalisasi tertinggi ada di daerah konservasi.
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan pada Senin (22/12) siang di Balai Kartini, Jakarta mencontohkan pada 21 Oktober 2014 Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan menjatuhkan hukuman penjara 2,6 tahun dengan denda Rp 50 juta kepada M Nur Jafar dari masyarakat adat Tungkal.
Ia dituduh merambah hutan Suaka Margasatwa Dangku atau melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada lima rekan Nur Jafar yang semuanya berasal dari masyarakat adat Tungkal Ulu. Mereka dianggap melanggar UU P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Abdon menjelaskan, kriminalisasi masyarakat adat disebabkan karena negara masih belum sepenuhnya mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
"Hal itu ditandai dengan gagalnya DPR periode 2009 – 2014 mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi UU yang bersangkutan dengan hidup puluhan juta orang ini,” kata dia.
Pada 2015 AMAN mengimbau kriminalisasi masyarakat adat ini harus dihentikan.
“Sudah terlalu lama masyarakat adat diperlakukan tidak adil di negeri ini,” kata Abdon.
Salah satu cara untuk menghentikan kriminalisasi, Presiden Joko Widodo segera membentuk unit kerja presiden untuk urusan masyarakat adat. Sementara itu, DPR periode ini harus segera mengesahkan UU Masyarakat Adat.
“Pada 2015 negara harus hadir dalam wujud yang budiman dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat,” kata Sekjen AMAN tersebut.
AMAN optimistis pada tahun mendatang masyarakat adat akan diperhatikan negara lebih penuh. Optimisme kehadiran negara diperkuat dengan adanya komitmen Presiden terhadap masyarakat adat, penerimaan peta wilayah adat oleh pemerintah, dan penyelenggaraan penyelidikan nasional Komnas HAM terkait hak masyarakat adat atas wilayah hutannya.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...