208 WNI Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nassir mengatakan 208 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Negeri terancam hukuman mati.
"Ada sebanyak 208 WNI terancam hukuman mati. Di Malaysia sendiri ada 154 WNI yang terancam hukuman mati," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis (9/6).
Dia mengatakan, ancaman hukuman mati atau yang sudah divonis hukuman mati disebabkan kesalahan dari WNI. Kesalahan WNI terbesar karena kasus narkoba dan pembunuhan.
"Dari tahun 2011 hingga tahun 2016, pemerintah telah berhasil membebaskan 285 WNI yang terancam hukuman mati. Saat ini masih ada 208 WNI masih terancam hukum mati," kata dia.
Dia mengatakan, strategi yang dilakukan pemerintah dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati dengan memberikan bantuan kuasa hukum terhadap WNI.
"Kami selalu berupaya membaskan WNI yang terancam hukuman mati sesuai dengan jalur hukum yang ada. Kami selalu menghormati aturan hukum yang ada," kata dia.
Editor: Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...