24 TKI Kembali ke PNG
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat dideportasi dari Vanimo, Papua Nugini (PNG) ke Jayapura, kembali ke PNG untuk bekerja di Bewani, Provinsi Sandaun, Sabtu (13/6).
Konsul RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG Elmar Lunis Lubis kepada Antara di Jayapura, Sabtu (13/6) mengakui, sebelumnya ke-24 TKI bersama 112 rekannya sempat dideportasi karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
Akibatnya, mereka dideportasi melalui Jayapura, namun setelah mengurus dokumen baru 24 TKI yang dinyatakan lengkap hingga dapat kembali untuk bekerja diperkebunan kelapa sawit.
"Para TKI itu bekerja di Bewani Palm Oil Plantation yang terletak diperbatasan RI-PNG," jelas Lunis Lubis.
Dikatakan, saat ini ke-112 TKI masih berada di Jayapura untuk mengurus dan melengkapi dokumennya. Bila sudah selesai dan lengkap, diharapkan mereka dapat kembali bekerja diperusahaan tersebut.
Ketika ditanya berapa banyak TKI yang bekerja di wilayah kerja Konsul RI di Vanimo, Lubis mengatakan, ada sekitar 900-an pekerja.
“Para TKI itu tersebar di berbagai sektor termasuk di perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Konsul RI di Vanaimo Elmar Lunis Lubis. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...