3 Fraksi Balik Badan, Mau Selamatkan Setya Novanto di Panel?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sikap Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang "balik badan" dan meminta agar Ketua DPR, Setya Novanto, dijatuhi sanksi berat menimbulkan pertanyaan.
Sebab, sesuai Peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, bila ada indikasi pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel yang terdiri dari gabungan anggota MKD dan unsur masyarakat.
Sikap ketiga fraksi itu pun dicurigai hendak menyelamatkan Ketua DPR, Setya Novanto, lewat pembentukan panel.
"Apakah ini ada upaya menyelamatkan Novanto dengan cara main panjang? Karena pelanggaran berat harus dibentuk panel, dan di sana masih ada peluang untuk bermanuver," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang ikut menyerukan #SaveDPR, Charles Honoris, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).
Charles menilai, pandangan yang diajukan anggota MKD Golkar cukup aneh. Sebab, di satu sisi, Golkar masih mempermasalahkan alat bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang telah diserahkan Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai alat bukti ke MKD.
"Ini ada skenario. Orang yang tidak percaya alat bukti itu valid, kok bisa bilang pelanggaran berat?" ucap Charles.
Sementara itu terkait sanksi berat yang juga diminta rekan satu fraksinya, Muhammad Prakosa, Charles tidak yakin rekannya itu berupaya membela Novanto dengan menjatuhkan hukuman berat.
"Mungkin Pak Prakosa terlalu semangat ngasih hukumannya," ucap Charles.
Kedukan Sembilan vs Enam
Sidang MKD yang digelar untuk mendengarkan pandangan setiap anggota MKD terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, telah diskors sejak pukul 18.00 WIB, sidang diskors untuk memberikan waktu pada anggota MKD beragama Islam menjalankan ibadah shalat maghrib.
Saat sidang diskors, baru 15 dari 17 anggota MKD yang menyampaikan pendapatnya terhadap sanksi yang akan dijatuhkan MKD kepada Setya Novanto pada kasus dugaan pelanggaran kode etik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.
Rangkuman sementara dari 15 anggota MKD yang telah menyampaikan pandangannya, sebanyak sembilan anggota MKD menghendaki sanksi sedang dan enam anggota MKD lainnya meminta sanksi berat disertai pembentukan panel.
Kesembilan anggota MKD yang meminta Setya Novanto diberikan sanksi sedang adalah Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakrie (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDIP).
Sedangkan yang meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi berat disertai pembentukan panel adalah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).
Tinggal dua anggota MKD lagi yang belum menyampaikan pandangannya, yakni Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar dan Surahman Hidayat dari Fraksi PKS.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...