Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 11:41 WIB | Jumat, 02 Januari 2015

3 Wartawan Al-Jazeera Ajukan Banding di Pengadilan Mesir

Mereka dijatuhi vonis tujuh hingga 10 tahun penjara atas tuduhan mendukung Mohammed Morsi dan kelompok Islamis, Ikhwanul Muslimin.
Tiga wrtawan Al-Jazeera di pengadilan Mesir. (Foto: dari Al Ahram)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Kasasi Mesir pada hari Kamis (1/1) menerima pengajuan banding  terhadap vonis yang dijatuhkan kepada tiga wartawan Al-Jazeera dan memerintahkan untuk menjadwalkan pengadilan ulang.

Namun ketiga wartawan itu  tidak memperoleh pembebasan dengan jaminan yang berarti  mereka akan tetap di balik jeruji, setelah satu tahun di sana.

Wartawan dari jaringan televisi yang berbasis di Doha, Qatar itu adalah kepala biro Mesir, seorang warga Kanada  Mohamed Fahmy, produser Mohamed Baher dan koresponden dari Australia, Peter Greste. Mereka dijatuhi hukuman penjara pada bulan Juni tujuh sampai 10 tahun atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok yang dilarang, Ikhwanul Muslimin.

Namun mereka membantah tuduhan itu, dan mengatakan mereka hanya melakukan pekerjaan mereka sebagai wartawan. Kasus ini memperoleh sorotan internasional.

Perwakilan diplomatik dari kedutaan Australia dan Kanada hadir di persidangan pada hari Kamis(1/1) yang menandai adanya peningkatan keamanan.

Pengacara terdakwa mengajukan banding atas putusan pengadilan kriminal, dan mengatakan beberapa alasan, termasuk melanggar hak terkait proses penahanan, miskin penalaran.

Pengacara mengatakan terdakwa secara fisik dan psikologis diserang dan dipaksa untuk mengakui kejahatan yang mereka tidak lakukan.

Pihak penuntut, Mostafa Nagi, mengatakan bahwa Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, tidak berhak untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dan dengan demikian mereka yang tetap dipenjara. Nagi mengatakan pengadilan ulangan akan dilakukandalam waktu satu bulan. "Ini tentu saja merupakan langkah positif," kata Nagi.

Dituduh Mendukung Morsi

Beberapa anggota keluarga dari para wartawan yang ditahan, merasa tidak puas dengan keputusan pada hari Kamis itu. "Saya tidak senang dengan keputusan itu," kata Marwa Emara, tunangan Fahmy. Dia mengungkapkan kekhawatiran atas kesehatan Fahmy, yang memburuk selama di penjara. "Saya berharap Fahmy dirujuk ke pengadilan di Kanada. Tinggal di balik jeruji besi mengancam hidupnya," kata Emara.

"Pengacara itu mengatakan kepada saya apa yang diharapkan, tapi saya punya keinginan dia akan dibebaskan," kata Jihan Rashed, istri Baher.

Pada bulan November, Presiden Abdel Fattah-El-Sisi mengeluarkan dekrit yang memberikan otoritas pada presiden untuk mentransfer terdakwa non Mesir untuk diadili di negara mereka sendiri.

Keputusan pada waktu itu diharapkan dapat digunakan dalam kasus wartawan Al-Jazeera ini, yaitu wartawan asal Australia, Peter Greste, dan wartawan berdarah Mesir-Kanada, Mohamed Fahmy, di mana keduanya memiliki kewarganegaraan asing. Namun tidak untuk produser berkebangsaan Mesir, Mohamed Baher.

"Ini adalah kasus wartawan, bukan kasus orang asing atau Mesir," kata Rashed, menolakat saran itu yang berarti bahwa orang asing mungkin mendapatkan perlakuan khusus dalam kasus ini.

Keputusan pengadilan pada hari Kamis itu muncul di tengah pemulihan hubungan antara Mesir dan Qatar setelah berbulan-bulan hubungan memburuk karena dukungan negara itu terhadap presiden terguling, Mohamed Morsi, dan kelompok Islamis pendukungnya.

Pekan lalu, Al-Jazeera mengumumkan untuk menghentikan siaran di Mesir, keputisan  yang dinilai kontroversial. Di Mesir sendiri, stasiun televisi ini dituduh secara terbuka mendukung presiden terguling Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin. (Al Ahram)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home