36 WNI Ditahan Kepolisian Malaysia
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – 36 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh kepolisian Malaysia pada Minggu, (7/12), lantaran diduga akan berlayar ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Seperti dilansir dari situ CNN, Selasa (9/12), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, mengatakan dalam kapal tersebut ditangkap oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) di Daerah Maritim 3 Lumut, sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak, Malaysia.
Kepolisian Malaysia menahan ke-36 WNI termasuk enam perempuan dan seorang bayi berusia satu bulan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak. Hingga saat ini kondisi mereka dipastikan sehat dan masih menunggu masa tahanan maksimal 14 hari.
"Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno telah memerintahkan Tim Satgas KBRI untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dapat dibebaskan dari proses dan segera dipulangkan," ujar KBRI.
Saat ditahan, petugas juga menemukan uang sejumlah Rp 92 juta dalam bentuk ringgit dan rupiah.
Menurut Komandan APMM Lumut, Capt. Razak, jika pemilik kapal beserta anak buahnya terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal 250b ringgit Malaysia (sekitar Rp 800 juta) atau hukuman penjara maksimal lima tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...