Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:21 WIB | Selasa, 27 Oktober 2015

57 Anggota DPR Tanda Tangan Pembentukan Pansus Karhutla

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi, mengatakan 57 anggota dewan telah menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan (Pansus Karhutla).

"Sampai sekarang sudah 57 orang. Ini bisa bertambah ya, karena masih diedarkan itu kertas buat tanda tangan," kata Viva dalam pesan singkatnya, hari Selasa (27/10).

Menurut dia, usulan pembentukan Pansus Karhutla didorong oleh Komisi Kehutanan DPR. Namun, persetujuan usulan pembentukan pansus itu tak hanya ditandatangani oleh anggota Komisi Kehutanan DPR.

"Ada juga dari komisi lain dan beberapa fraksi. Kita kan juga sudah siapkan draf usulan Pansus Karhutla yang buat asap ini," ujar Viva.

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, memastikan pembentukan Pansus Karhutla tidak akan menghambat kinerja pemerintah yang kini tengah memadamkan asap. Sebaliknya, melalui pansus itu, DPR ingin meningkatkan pengawasan agar hal serupa tak lagi terjadi di masa yang akan datang.

"Ini sebagai bentuk pengawasan supaya tidak terjadi dan terulang kembali lagi. Karema pembakaran ini holistik," ujar dia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Pansus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Sementara, jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna, paling banyak tiga puluh orang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home