Dua Oknum TNI Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Markas Besar TNI, Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman mengatakan, dua oknum TNI Angkatan Darat yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) terancam mendapat saksi berat berupa pemecatan.
"Mereka akan tetap diproses sesuai hukum (militer) berlaku. Ancaman penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan," kata Kapuspen TNI, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari Selasa (27/10).
Terlebih, kata dia, salah satunya di antaranya kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi dan diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar.
TNI pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dinilai telah membantu TNI dalam memerangi narkoba, khususnya yang melibatkan dua oknum TNI AD tersebut.
"Dalam kasus ini TNI berterima kasih dengan BNN yang membantu TNI dalam perang terhadap narkoba," kata dia.
TNI, kata Tatang, akan selalu terbuka terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama terhadap kejahatan narkoba.
"TNI senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang salah. Ini sesuai arahan Panglima TNI yang tegas menyampaikan perang terhadap narkoba. Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba, di mana saat ini Indonesia darurat narkoba," dia menambahkan.
Adapun, untuk proses hukumnya, kedua oknum TNI AD itu akan diperiksa lebih lanjut dan akan dibawa ke peradilan militer.
Sebelumnya, BNN meringkus dua orang oknum aparat TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu berpangkat perwira menengah (pamen).
Kedua oknum itu, yakni Letnan Kolonel Wahid Wahyudi dan Sersan Mayor Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), sementara Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.
Dari penangkapan itu, Letkol Wahyudi diketahui kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi. Sedianya, 1.000 pil setan itu akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan keduanya keburu diringkus petugas BNN. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...