70 Persen SKPD Belum Serahkan DPA Pencairan APBD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta kini telah berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah melalui perdebatan panjang antara pemprov, DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun demikian, hingga Kamis (30/4), Heru Budi Hartono Kepala BPKAD DKI Jakarta mengungkapkan baru 30 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov yang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sisanya, 70 persen belum menyerahkan. Padahal penyerahan DPA penting dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pergub No 160 Tahun 2015 tentang APBD 2015.
Sementara batas akhir penyerahan DPA ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni pada Selasa (5/5) mendatang. Jika tidak menyerahkan dokumen tersebut, maka anggaran di SKPD terkait tidak dapat dicairkan.
"Penyerahkan ke BPKAD paling lambat tanggal 5 Mei 2015 untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana)," kata Heru seperti dikutip laman resmi milik Pemprov DKI, beritajakarta.com, umat (1/5).
Menurut prediksi Heru, SKPD yang menyerahkan DPA dan anggaran kas bisa mencapai akan mencapai 60 persen Senin depan.
Heru enggan menyebutkan SKPD mana saja yang telah maupun belum menyerahkan dokumen yang diperlukan. Namun, ia mengingatkan kepada SKPD yang belum menyerahkan DPA untuk segera menjalankan kegiatan prioritas dalam berbagai bidang. Heru juga meminta masing-masing SKPD lebih memperhatikan asas kepatutan efisien serta tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Niai APBD DKI yang diketok palu oleh Kemendagri pada 2015 ini Rp 69,28 triliun.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...