Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:18 WIB | Minggu, 03 November 2013

72 Caleg Aceh II Perebutkan Enam Kursi

Masjid Raya Baiturrahman, Nagroe Aceh Darussalam. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 72 calon tetap anggota legislatif dari 12 Partai Politik akan memperebutkan enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Aceh II pada Pemilu 9 April 2014.

Sesuai dengan lampiran UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Provinsi Aceh dibagi dalam dua daerah pemilihan.

Daerah pemilihan Aceh II meliputi Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang

Dalam informasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Sabtu (2/11), 83 caleg tersebut berasal dari 12 partai politik yaitu Partai Nasdem (enam caleg), Partai Kebangkitan Bangsa (enam caleg), Partai Keadilan Sejahtera (enam caleg), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (enam caleg), Partai Golkar (enam caleg), Partai Gerakan Indonesia Raya (enam caleg).

Partai Demokrat (enam caleg), Partai Amanat Rakyat (enam caleg), Partai Persatuan Pembangunan (enam caleg), Partai Hati Nurani Rakyat (enam caleg) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (enam caleg). (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home