Hakim MK Jangan Berlatar Belakang Parpol
PANDEGLANG - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR Bambang Soeroso menyatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya jangan berlatar belakang dari partai politik.
"Memang perlu dilakukan penataan dari rekrutmen hakim MK, diantaranya jangan yang berasal dari partai atau mempunyai latar belakang partai tertentu," katanya di Pandeglang, Minggu (3/11).
Menurut dia, jika hakim MK memiliki kaitan atau mempunyai latar belakang partai politik, maka sulit menghilangkan kecenderungan pada partainya dalam menangani perkara, terutama sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ia juga menyatakan hakim MK yang saat ini banyak yang mempunyai latar belakang partai politik, walapun sudah tidak aktif lagi.
"Menurut saya, walaupun sudah tidak aktif lagi, tapi karena pernah ada keterkaitan dengan partai, sulit menghilangkan kecenderungan itu," kata anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Bangkulu itu.
Mengenai sisten rekrutmen, menurut dia, yang selama ini dilakukan sudah cukup baik, karena tidak didominasi oleh satu lembaga atau pihak saja.
Dari sembilan hakim MK, kata dia, tiga diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga oleh pemerintah dan tiga lainnya diusulkan Mahkamah Agung (MA).
Terkait usulan rekrutmen dilakukan oleh tim independen, menurut dia, bisa saja, tapi pola yang saat ini berlangsung juga sudah cukup ideal dan bagus.
"Bagi saya yang paling penting, figur yang diusulkannya, bukan pada sistem rekrutmennya, jadi yang harus independen itu justru calonnya, yang nanti akan menjadi para hakim di mahkamah," katanya.
Bambang menyatakan penataan dalam rekrutmen hakim MK tersebut, termasuk latar belakang, akan dibenahi ketika usulan amandemen UUD 1945 yang diusulkan DPD bisa direalisasikan. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...