Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 22:54 WIB | Minggu, 03 November 2013

Pengacara Bantu LBH Tangani Kasus dengan Pro Bono

LBH Jakarta bekerja sama dengan Kantor Hukum Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy menandatangani nota kesepahaman untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. (Foto: Dokumentasi LBH Jakarta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Kantor Hukum Ginting & Reksodiputro in association with Allen & Overy menandatangani nota kesepahaman untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat miskin di kantor LBH Jakarta pada hari Jum’at (1/11).

Keterlibatan Kantor Hukum Ginting & Reksodiputro dalam memberikan bantuan hukum menambah jumlah advokat yang terlibat dalam kerja-kerja bantuan hukum, karena salah satu kendala pelaksanaan bantuan hukum adalah minimnya jumlah pengacara yang tidak sebanding dengan banyaknya masyarakat pencari keadilan.

Kerjasama ini diharapkan berimplikasi besar bagi masyarakat miskin. Karena memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh informasi akurat tentang permasalahan hukum yang dihadapinya, dan mendapatkan pembelaan serta pendampingan tanpa pungutan biaya.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, “Sangat mengapresiasi keterlibatan kantor pengacara memberikan bantuan hukum. Karena melihat LBH Jakarta pada tahun 2012 menerima 917 pengaduan dengan 28.593 masyarakat pencari keadilan, tidak mampu menangani keseluruhan kasus yang diadukan ke LBH Jakarta. Dengan lahirnya advokat-advokat yang melaksanakan kewajiban pro bono, masyakarakat miskin pencari keadilan dapat terfasilitasi dengan maksimal”.

Wakil Direktur LBH Jakarta Restaria F. Hutabarat di kesempatan yang sama mengatakan, “Harapan ke depan, semakin banyak kantor hukum yang memfasilitasi pengacara-nya melaksanakan praktek pro bono untuk mewujudkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status ekonomi atau kekayaan, status sosial, ras, wana kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, dan lain-lain”.

Kerja sama ini merupakan langkah advokat Indonesia menyalurkan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Juga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum melegitimasikan kewajiban negara memenuhi akses keadilan bagi masyarakat miskin, serta pelaksanaan kewajiban advokat melaksanakan praktek pro bono dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home